Jadi Pertanyaan Publik! Beredar Foto Mesra Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dengan Jenderal Andika Perkasa

- 9 November 2021, 07:21 WIB
Potret kemesraan Jenderal Andika Perkasa dan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Potret kemesraan Jenderal Andika Perkasa dan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. /Twitter.com/@meutya_hafid/

Foto itu diunggah Meutya Hafid ke akun Twitter pribadinya @meutya_hafid pada 3 November 2021 atau 3 hari sebelum menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk persetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Baca Juga: Jadi Runner Up Grup B, Persip Pekalongan Amankan Tiket 10 Besar Liga 3 Jawa Tengah 2021

Dalam foto tersebut, tampak Meutya Hafid sedang menjajal motor gede milik TNI. Jenderal Andika Perkasa menemani sambil memegang motor bagian belakang yang dinaiki Meutya Hafid.

Meutya Hafid tidak memberikan keterangan atau caption dalam unggahannya itu sehingga tidak diketahui konteks di balik foto tersebut.

Sontak, beredarnya foto itu menimbulkan pertanyaan bagi publik. Banyak netizen yang mengomentari unggahan itu dan mencurigainya karena diunggah dalam waktu yang berdekatan sebelum rapat persetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Kecurigaan itu tampak dalam ungkapan warganet yang mengomentari unggahan itu. Seperti dicuitkan akun @andeslahu85, "Apa ini maksudnya, ya," katanya.

Mereka juga mengkritik Meutya Hafid sebagai anggota legislatif yang dinilai terlalu dekat dengan pejabat eksekutif.

Baca Juga: Profil dan Biodata Andika Perkasa Kasad, Terkenal Kiprahnya dalam Dunia Militer yang Luar Biasa

"Kok malah bangga posting ini. Pamer ketidak profesionalan, seperti sedang ngeledekin rakyat yg memang ga akan bisa apa apa dengan apapun yangg kalian lakukan dan putuskan. Yang clearly ga ada hubungan dengan kepentingan rakyat tapi untuk kepentingan golongan kalian," ucap akun @salima252 mengomentari unggahan tersebut.

Sebelumnya, Komisi I DPR mengatakan, mereka tak akan menanyakan soal harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa yang mencapai Rp179,9 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah