Era LK/GB Kemenag, Prof Ahmad Rofiq: Spirit dan Amunisi Baru Wujudkan Kualitas PTKI

- 29 November 2021, 21:04 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Dok UIN Walisongo Semarang

PORTAL PEKALONGAN - Menjelang akhir tahun 2021, adalah merupakan era baru bagi para dosen UIN, IAIN, dan STAIN di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia, khususnya rumpun keilmuan agama.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, tertanggal 3 Juli 2019, diundangkan pada 8 Juli 2019 oleh Menkumham Yasonn H Laoly, dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 120, harapan para dosen PTKI sedikit membuncah dan merasa “marwahnya” lebih terangkat, merasa bangga akan otonomi rumpun ilmu agama.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang Prof Ahmad Rofiq menyampaikan, ada beberapa hal yang melatari munculnya harapan baru tersebut.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: MTQN V Korpri Siapkan Generasi Qur'ani

Pertama, setidaknya proses pengajuan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar (LK/GB), tidak perlu lagi “menyebrang” ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kedua, soal kualitas dan taste keilmuan rumpun ilmu agama, tidak dinilai oleh ilmuwan yang berbeda rumpun keilmuannya. Ketiga, untuk bidang rumpun ilmu umum, akan tetap direview oleh para Profesor atau reviewer yang memang ahlinya, termasuk dari PTU.

Kelahiran PP Nomor 46/2019, sesungguhnya merupakan hasil dari perjuangan panjang hampir 20 tahun, dari 2000-an, didasari pentingnya otonomi keilmuan rumpun ilmu agama. Dalam konsideran PP tersebut, disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OI2 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq : Menunggu Fatwa MUI tentang Pinjol

Pada bagian keenam tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, pasal 30 ditegaskan: 1) Pemerintah atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan; 2) Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan dapat berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis; 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x