Era LK/GB Kemenag, Prof Ahmad Rofiq: Spirit dan Amunisi Baru Wujudkan Kualitas PTKI

- 29 November 2021, 21:04 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Dok UIN Walisongo Semarang

Meindaklanjuti PP Nomor 46/2019, dikeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.

Dari PMA tersebut dikeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 856/2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu agama.

"Saya mendapat kehormatan, diamanati menjadi salah satu reviewer TPAK tersebut bersama 31 guru besar lainnya. Kebetulan telah mendapat pelajaran banyak dan pengalaman sebagai Tim Penilai Jabatan Akademik di Kemendikbud sejak 2013-sekarang," ungkap Prof Ahmad Rofiq.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: Semarang Semai Pecinta Al Quran, Ustadz Das’at Latif dan Habib Umar di Pembukaan MTQ Ke-30

Jaga Kualitas

Dalam acara penyamaan persepsi Tim Penilai, Subdit Ketenagaan Diktis Ditjen Pendis Kemenag RI, 29/11-1/12/2021 digelar acara Penyamaan Persepsi, di Hotel Mercure Serpong Alam Sutra. Dirjen Pendis Prof M Ali Ramdhani menegaskan dan wanti-wanti, agar TPAK bekerja secara profesional dan wajib jaga kualitas.

Standar penilaian kompetensi keilmuan para dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, harus tetap menjaga kualitas sebagaimana standar yang berlaku di Kemendikbudristek RI.

Mekanisme kerja tim juga tetap merefer kepada Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu agama yang secara umum banyak diadopsi dari pedoman operasional penilaian jabatan akademik dan pengalaman TPJA di Kemendikbud.

Baca Juga: Meneladani Rosul Saw, Prof Ahmad Rofiq: Batinnya Menyamudera, Ilmunya Mencakrawala

Pertama, penilaian oleh tim. Kedua, disiapkan pendamping ahli yang sudah berpengalaman menjadi anggota TPJA di Kemendikbud. Ketiga, dalam kaitan penilaian rumpun ilmu umum yang ada di UIN yang sekarang sudah cukup banyak, maka tentu akan melibatkan penilai dari perguruan tinggi umum yang berkompeten dalam bidang ilmu tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah