PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk wilayah Indonesia setelah bepergian ke luar negeri.
Aturan sebelumnya, masa karantina bagi WNA dan WNI yang masuk Indonesia hanya selama 7 hari diperpanjang menjadi 10 hari berlaku mulai Jumat 3 Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan masa karantika menjadi 10 hari untuk merespons merebaknya varian Omicron.
"WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," jelas Luhut melalui siaran pers yang dirilis pada Rabu 1 Desember 2021.
Dijelaskan, pemerintah mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” jelas Luhut.
Luhut menambahkan, pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.