Tagar 'Save Indah Harini' Jadi Trending Tropic, Begini Kronologi di Balik Kasus Bank BRI vs Nasabah

- 28 Desember 2021, 11:50 WIB
Kasus Bank BRI yang mempidanakan nasabah prioritasnya bernama Indah Harini akibat terjadi kesalahan sistem transfer dana dari bank milik BUMN itu sendiri.
Kasus Bank BRI yang mempidanakan nasabah prioritasnya bernama Indah Harini akibat terjadi kesalahan sistem transfer dana dari bank milik BUMN itu sendiri. /Tangkapan layar Twitter

Baca Juga: Naikkan Tagar Save Indah Harini dan Jadi Trending, Netizen Tak Mau Jadi Korban Berikutnya

Kejanggalan lainnya dari laporan ini adalah pihak Bank BRI mengabaikan beberapa peraturan yang harusnya mereka lakukan sebagai pihak perbankan dengan tidak terbuka kepada nasabah prioritasnya ini mengenai data transaksi pada rekeningnya.

Karena berbagai kejanggalan tersebut, pihak Indah Harini menyatakan secara langsung bahwa pihaknya telah berulang kali meminta kejelasan dari pihak Bank BRI, namun tidak pernah mendapatkan kejelasan.

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, Indah Harini dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihak bank bertanggung jawab secara penuh atas kesalahan tersebut dan wajib membayar denda.

Melihat begitu peliknya kasus salah tranfer seperti ini, masyarakat tidak ingin kasus yang menimpa Indah Harini ini terulang atau bahkan menimpa diri mereka.

Karena itu, banyak netizen menyuarakan pendapatnya di laman Twitter dan menaikkan tagar #SaveIndahHarini agar Bank BRI sekalu pihak yang bersalah seger bertanggung jawab.

Baca Juga: Kilas Balik, Rangkaian Peristiwa Bulan Februari 2021, Banjir, Gempa dan Fenomena Langit

Para netizen juga tidak ingin kasus seperti ini dianggap remeh, karena bisa merugikan pihak nasabah. Dengan usaha menaikkan tagar #SaveIndahHarini ini netizen menginginkan keadilan dan tidak ingin mengalami hal yang sama.

Menanggapi berita ini, pihak BRI telah memberikan jawabannya. Pihak BRI menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

Pihak BRI pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan mempertimbangkan UU No. 3 Tahun 2011 pasal 85.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Infosemarangraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah