"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar," tulis pasal tersebut.***(Artikel ini sebelumnya telah tayang di Inforsemarangraya.com berjudul "Ramai Tagar Save Indah Harini, Ini Dia Kronologi Kasus Bank BRI Pidanakan Nasabah Prioritas")