Tagar 'Save Indah Harini' Jadi Trending Tropic, Begini Kronologi di Balik Kasus Bank BRI vs Nasabah

- 28 Desember 2021, 11:50 WIB
Kasus Bank BRI yang mempidanakan nasabah prioritasnya bernama Indah Harini akibat terjadi kesalahan sistem transfer dana dari bank milik BUMN itu sendiri.
Kasus Bank BRI yang mempidanakan nasabah prioritasnya bernama Indah Harini akibat terjadi kesalahan sistem transfer dana dari bank milik BUMN itu sendiri. /Tangkapan layar Twitter

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar," tulis pasal tersebut.***(Artikel ini sebelumnya telah tayang di Inforsemarangraya.com berjudul "Ramai Tagar Save Indah Harini, Ini Dia Kronologi Kasus Bank BRI Pidanakan Nasabah Prioritas")

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Infosemarangraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah