PORTAL PEKALONGAN - Seorang nasabah Bank BRI bernama Indah Harini diketahui mendapat kiriman dana yang bukan miliknya dengan noinal lebih dari Rp30 M.
Kasus tersebut terjadi tiga tahun yang lalu pada tahun 2019, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya.
Kejadian tersebut membuat ramai dibahas oleh warganet dan kini pihak Bank BRI memberi tanggapan.
"Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana Ybs telah menerima dana yang bukan haknya di rekening Ybs. di BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar," ujar Akhmad Purwakajaya.
Menanggapi kejadian tersebut, Akhmad pun merujuk pada aturan yang berlaku dalam UU No.3/2011 pasal 85, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".
Artikel ini telah tayang di Infosemarangraya.com dengan judul Tanggapi Gugatan Nasabah Indah Harini, Begini Jawaban Tegas BRI
Maka dari itu, Indah Harini selaku nasabah yang menerima dana yang bukan miliknya tersebut berkewajiban untuk mengembalikannya. Sayangnya dalam perjalanan prosesnya tidak ada itikad baik.
"Karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana," lanjut Akhmad.