VIRAL! Video Syur 48 Detik Bocah SMP, Presiden KPI: Kemenkominfo Kecolongan Lagi

- 19 Januari 2022, 12:13 WIB
Viral video syur 48 detik bocah SMP, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni menilai Kemenkominfo kecolongan lagi.
Viral video syur 48 detik bocah SMP, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni menilai Kemenkominfo kecolongan lagi. /Tangkapan layar/Tiktok


PORTAL PEKALONGAN - Jagad media sosial kembali berisik gara-gara ulah sebuah akun Tiktok yang mengunggah link download video syur bocah SMP 48 detik dan langsung viral.

Para pengguna media sosial yang penasaran pun sibuk berburu link download video bocah SMP 48 detik yang viral lewat akun Tiktok itu.

Portalpekalongan.com belum mengecek link download video bocah SMP 48 detik yang viral itu. Disarankan netizen juga tidak perlu melacak link download dan menonton video asusila yang melanggar norma-norma agama dan sosial.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Edarkan Foto Selfie dengan E-KTP, Dirjen Dukcapil: Bisa Kena Sanksi Pidana hingga 10 Tahun

Namun dari pergunjingan di media sosial, video viral 48 detik itu bikin geleng-geleng kepala bagi yang sudah menontonnya.

Pasalnya, perempuan dalam video 48 detik itu masih pelajar SMP. Dalam perbincangan di media sosial, bocah SMP itu melakukan perbuatan asusial dengan seorang pria. Disebutkan anak kecil itu masih polos, sedangkan si pria sudah dewasa.

Melihat fenomena banyaknya beredar video-video syur atau video-video asusila di jagad media sosial belakangan ini, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI)
Pitra Romadoni Nasution angkat bicara.

"Akhir-akhir ini merebak konten pornografi yang bermunculan. Belum selesai kasus 61 detik (mirip Nagita Slavina), kini muncul lagi pemberitaan mengenai kasus 48 detik yang dinarasikan bocah SMP," ungkap Pitra Romadoni melaui siaran pers yang dikutip Portalpekalongan.com, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Fenomena Selfie E-KTP menjadi NFT Berbahaya dan Tidak Beretika, Simak Alasannya

Menurut Pitra Romadoni, hal tersebut menjadi konsentrasi dan sorotan KPI dalam menjaga moral generasi muda dan anak di bawah umur agar terhindar dari hal-hal negatif yang berbau pornografi.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah