Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Currat, Lima Pelaku Komplotan Spesialis Antarprovinsi

- 28 Januari 2022, 16:59 WIB
Ditkrimum Polda Jateng ungkap dua kasus currat, lima pelaku komplotan spesialis antarprovinsi ditangkap di Jateng.
Ditkrimum Polda Jateng ungkap dua kasus currat, lima pelaku komplotan spesialis antarprovinsi ditangkap di Jateng. /Humas Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menggelar pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan (currat) dalam waktu bersamaan di depan lobi gedung Ditkrimum.

Gelar perkara dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Dwi Retnowati.

Kasus pertama yang diungkap adalah currat dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM. Sasaran dari pelaku adalah mesin ATM di lokasi SPBU dan minimarket Alfamart dan Indomaret.

Baca Juga: Polda Jateng Segera Periksa GWS Terduga Pemerkosa R, Kuasa Hukum: Tidak Ada Paksaan

Komplotan pelaku beraksi di 11 lokasi berbeda yang tersebar di tiga provinsi (Banten, Jabar dan Jateng). Tiga orang pelaku berhasil diamankan sementata satu  orang masih dalam pengejaran (DPO).

Adapun para pelaku yang tertangkap yaitu EA (40 tahun) warga Tangerang, JA (42 tahun) warga Pesawaran Provinsi Lampung, dan FR (39 tahun) warga Tanggamus Provinsi Lampung.

"Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. EA mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM milik korban, sementara kedua pelaku lain mengintip nomor PIN kartu ATM korban," ujar Djuhandani.

Baca Juga: Polda Jateng Telah Panggil GWS, Terlapor Pemerkosa R, Warga Boyolali yang Sempat Viral

Saat menjalankan aksinya di Jepara, pelaku menggasak uang tabungan milik korban bernama Saeful Zani sebesar Rp35 juta .

"Dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN kartu ATM dan tidak mudah percaya jika ada orang tidak dikenal yang hendak menawarkan bantuan di mesin ATM," imbau Dirkrimum di hadapan media.

Kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan komplotan spesialis pembobol minimarket Alfamart dan Indomaret yang telah beraksi di 16 TKP yang tersebar di dua provinsi (Jabar dan Jateng).

Adapun cara yang dilakukan komplotan dalam aksinya memasuki minimarket dengan memotong gembok rolling door, menjebol tembok, merusak/menjugil pintu, memotong kawat duri serta masuk melalui atap minimarket.

Baca Juga: Menuju Jateng Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak 7.400 Motor, Terbanyak di Kota Semarang

Sasaran dari pelaku adalah barang bernilai ekonomis seperti rokok, susu, dan uang tunai dalam brankas dengan kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp400 juta.

"Dalam setiap aksinya pelaku mematikan aliran listrik minimarket agar aksinya tidak diketahui," papar Djuhandani.

Petugas yang mendapat laporan dari karyawan minimarket mengenai adanya aksi pencurian tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Car Free Day di Kota Semarang, Polda Jateng Gelar Vaksinasi Booster Massal

Hasilnya dua pelaku berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran diwarnai tembakan oleh petugas akibat perlawanan pelaku di sekitar pintu tol Palimanan.

"Saat diadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka," ungkapnya.

Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Baca Juga: Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Online Bodong Dibekuk Polda Jateng, Total Kerugian Korban Mencapai Rp3 Miliar

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27 tahun) dan RS (27 tahun) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda.

"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegas Djuhandani.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah