ISU AKTUAL! Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketua MPR RI Minta Kemenaker Mengkaji Kembali

- 14 Februari 2022, 14:01 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bansoet meminta Kemenaker mengkaji kembali aturan  baru pencairan JHT hingga  usia peserta 56 tahun.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bansoet meminta Kemenaker mengkaji kembali aturan baru pencairan JHT hingga usia peserta 56 tahun. /Muhammad Adimaja/Antara Foto


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik publik.

Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mencairkan JHT saat usia peserta 56 tahun, kecuali peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Berbagai komponen masyarakat terutama dari kalangan buruh menolak keras aturan baru tentang pencairan JHT hingga usia 56 tahun. Bahkan Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai peraturan tersebut sangat kejam.

Baca Juga: Ini 21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Fakta penolakan masyarakat terhadap aturan baru pencairan JHT hingga usia 56 tahun, tercatat ratusan ribu orang telah menandatangani petisi daring di situs Change.org mendesak pemerintah untuk membatalkan aturan tersebut.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bansoet pun turun menanggapi polemik yang menjadi isu aktual dalam masyarakat hingga saat ini.

"Kami meminta Kemenaker mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan," kata Bamsoet dikutip Portalpekalongan.com dari siaran pers, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Pesan Berantai Via WhatsApp, BPJS Kesehatan di Non Aktifkan Jika Tidak Digunakan, Ini Faktanya

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenaker melakukan dialog dengan para akademisi dan counterpart terkait penjelasan mengenai bagaimana implementasi dari putusan tersebut kepada masyarakat, khususnya pekerja yang memang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan uang, dikarenakan berdasarkan aturan yang ditetapkan tersebut, JHT sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua.

"Kemenaker harus menyosialisasikan keputusan tersebut di samping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya. MPR meminta Kemenaker secara mendalam memperhatikan dampak-dampak yang diterima masyarakat, seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi Covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," ungkap Bamsoet.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x