Untuk itu Bansoet mendesak Kemenaker untuk menjelaskan mengenai maksud dan tujuan aturan baru tentang pencairan JHT hingga usia 56 tahun.
Baca Juga: Catat! Mulai Awal Tahun Depan Pekerja Terkena PHK Mendapatkan Jaminan Uang dan Pelatihan
Di sisi lain, pemerintah berencana meluncurkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan dilaunching pada 22 Februari 2022 mendatang.
Diketahui, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja. Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program tersebut diharapkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya. Dengan program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga: 7 Tips Mengasuh Anak bagi Orang Tua Pekerja agar Tetap Tumbuh Kembang dengan Baik
"Kami juga mendesak pemerintah segera menyosialisasikan apa maksud dan tujuan terobosan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai dana yang bisa dicairkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan atau terkena PHK imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya," desak Bamsoet.
Namun, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Baamsoet menilai JKP belum cukup mengakomodasi kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).***