ISU AKTUAL! WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari, Simak Respons Ketua MPR RI

- 2 Desember 2021, 14:08 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Dok MPR RI

PORTAL PEKALOMGAN - Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, awalnya hanya 7 hari diperpanjang menjadi 10 hari.

Aturan tersebut untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, di mana varian dari Covid -19 di sejumlah negara telah merebak. Untuk itu pemerintah memberlakukan aturan ketat berupa masa karantika 10 hari bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Jalani Masa Karantina 10 Hari

Menanggapi aturan baru masa karantina bagi WNA dan WNI dari perjalanan luar negeri diperpanjang menjadi 10 hari dari semula 7 hari, simak respons Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet.

  • Meminta pemerintah menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat baik melalui media visual, media cetak, maupun media sosial dan selebaran, khususnya di daerah yang ramai kunjungan turis mancanegara, agar aturan tersebut dapat diterapkan secara disiplin guna mencegah masuknya varian baru covid-19.
  • Meminta pemerintah bersikap tegas terhadap petugas di lapangan dan tidak bersikap toleransi, di samping meningkatkan kewaspadaan terhadap varian baru virus corona yang terus berkembang hingga saat ini, dan apabila memungkinkan pemerintah dapat menutup sementara akses masuk dari luar negeri apabila penyebaran virus meluas, dikarenakan tidak dapat diketahui secara pasti batasan penyebaran mutasi virus corona tersebut.
  • Meminta panita penanggulangan Covid-19 dan petugas untuk disiplin menerapkan aturan karantina 10 hari tersebut, jangan sampai ada pelonggaran durasi karantina ataupun pengecualian bagi pihak mana pun.
  • Meminta pemerintah melalui Satgas penanggulangan Covid-19 untuk memperkuat sistem skrining dan akurasi tes Covid bagi WNA ataupun WNI dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia, agar virus corona dan variannya dapat terdeteksi sejak dini.

Baca Juga: Ditemui Vanessa Angel Berpakaian Hitam dalam Mimpi, Sunan Kalijaga Sarankan Keluarga Almarhumah Tidak Ribut

Sementara itu, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara, inilah respons Bansoet.

  • Meminta pemerintah menetapkan penundaan tugas/kunjungan keluar negeri bagi pejabat negara juga mengimbau masyarakat untuk tidak keluar negeri sementara waktu, khususnya untuk perjalanan yang minim urgensi, terutama ke negara yang lagi marak berkembangnya varian Omicron, mengingat mencegah penyebaran virus Covid-19 dan variannya perlu dilaksanakan secara menyeluruh bukan hanya dari kalangan tertentu saja.
  • Meminta pemerintah memperjelas mengenai aturan larangan tersebut, serta melakukan pengawasan yang ketat dari pelaksanaan aturan tersebut, agar aturan tersebut benar-benar diimplementasikan secara maksimal.
  • Meminta pemerintah terus mengupdate perkembangan virus corona dan variannya, agar dapat dilakukan penyesuaian kebijakan-kebijakan dengan keadaan dan situasi terkini.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Berlanjut, Hasil Penelitian: Meningkatkan Kompetensi hingga Ketahanan Pangan

Demikian respons Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait isu aktual aturan baru cegah varian Omicron.

Pemerintah memberlakukan masa karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari perjalanan luar negeri dipenpanjang menjadi 10 hari. Juga larangan pejabat negara melakukan perjalanan luar negeri.***   

Editor: Ali A

Sumber: MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x