Pekerja Wajib Tahu, Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak dapat Menerima JKP

- 15 Februari 2022, 16:50 WIB
Ini 5 kriteria peserta yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP
Ini 5 kriteria peserta yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP /

PORTAL PEKALONGAN - Program baru yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam lima kriteria tidak memenuhi syarat penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

JKP mulai dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan bulan Februari 2022 dan tidak akan diberikan kepada peserta yang masuk dalam lima kriteria tidak memenuhi syarat penerima JKP.

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Manfaat JKP untuk Pekerja

Pemerintah menetapkan program JKP ini bertujuan supaya pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan.

Program ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat JKP bagi peserta yaitu setiap bulan selama 6 bulan setelah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Baca Juga: Ini 21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan)+ (25% x upah x 3 bulan), upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5.000.000,00.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah