PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah telah menetapkan libur nasional terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir oleh PORTAL PEKALONGAN dari "keterangan pers Presiden RI terkait cuti bersama Idul fitri 1443 H di Istana Bogor" yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 6 April 2022 pukul 22.22 WIB.
Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terkait libur Lebaran idulfitri 2022, 1443 Hijriah.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Tema Bulan Ramadhan 2022, Penyesalan Orang Salih
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 Mei dan 3 Mei 2022. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran pada tanggal 29 April 2022, 4 Mei hingga 6 Mei 2022.
"Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," tutur Presiden Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi itu.
Keputusan tentang cuti bersama tersebut, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan bahwa cuti bersama libur lebaran tahun 1443 Hijiah ini dapat digunakan untuk silatuhrami dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan dikampung halaman.
Presiden Jokowi juga berpesan bahwa pandemi belum selesai. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada.