Aturan Mudik Lebaran 2022, Penderita Komorbid Tetap Boleh Melakukan Perjalanan

- 7 April 2022, 12:26 WIB
Konferensi Pers Jubir Pemerintah Mengenai Mudik 2022/ Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Negara
Konferensi Pers Jubir Pemerintah Mengenai Mudik 2022/ Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Negara /

 

PORTAL PEKALONGAN – Berdasarkan konferensi persnya, juru bicara pemerintah untuk Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro, memaparkan aturan mudik 2022.

Disampaikan bahwa mudik Lebaran 2022 dapat dilakukan masyarakat Indonesia di tahun ini dengan beberapa syarat.

Bagi penderita komorbid tetap boleh melakukan perjalanan dengan memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Catat tanggalnya! Jokowi resmi Umumkan Cuti Bersama hingga lebaran Idulfitri 2022

Diperkirakan pemudik tahun ini mencapai 80 juta orang. Antisipasi resiko dan mitigasi ancaman kesehatan dan keamanannya harus secara ekstra dipersiapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Berikut beberapa aturan mudik 2022 yang disampaikan juru bicara pemerintah untuk Covid-19.

1.       PPDN dihimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti:
 
·        Menggunakan masker dengan tepat yaitu menutupi hidung dan mulut
·        Mengganti masker secara berkala atau setiap 4 jam sekali atau jika basah.
·        Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
·        Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022? Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama hingga Lebaran Idul Fitri, Catat Tanggalnya
 
2.       PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
 
3.       Bagi PPDN yang sudah melakukan vaksin ketiga atau booster kemudian menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, kendaraan pribadi atau umum, melakukan penyeberangan atau menggunakan kereta api antar kota, dari dan ke seluruh wilayah di Indonesia tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen lagi.
 
4.       Bagi PPDN yang baru melakukan vaksin kedua tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan  atau antigen diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ini termasuk anak usia diatas 6 – 18 tahun yang belum ada vaksin boosternya.
 
5.       Bagi PPDN yang baru melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
 
6.       PPDN dengan kondisi khusus atau komorbid yang tidak bisa menerima vaksin sama sekali  tetap bisa melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. PPDN dengan komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menderita komorbid dan tidak dapat menerima dosis vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah