Pemerintah Umumkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

- 7 April 2022, 12:47 WIB
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022/ Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Negara
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022/ Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Negara /YouTube Sekretariat Negara


PORTAL PEKALONGAN – Pemerintah umumkan libur dan cuti bersama Lebaran 2022  melalui konferensi persnya.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan hal-hal yang terkait dengan libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Telah ditetapkan bahwa libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022, Penderita Komorbid Tetap Boleh Melakukan Perjalanan

Dilansir oleh Portal Pekalongan dari kanal YouTube Sekretariat negara pada tanggal 6 April 2022 secara langsung yang berjudul “Keterangan Pers Presiden Ri Terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Istana Bogor, 6 April 2022.”

Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan, "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022"

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait”, imbuhnya.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, Penderita Komorbid Tetap Boleh Melakukan Perjalanan

Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilahturahmi kepada orang tua, keluarga dan kerabat yang berada di kampung halaman.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 ini belumlah usai. Kita harus selalu waspada terhadap berbagai ancaman kesehatan.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: YouTube Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah