1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
"Sedangkan informasi mengenai persyaratan khusus yang dibutuhkan bisa didapatkan dengan mengunduh langsung di situs resmi penerimaan.polri.go.id ," jelas Kombes M Iqbal.
Baca Juga: Jokowi Menggandeng Polri Untuk Percepatan Vaksin Booster Ramadhan: Vaksinasi di Masjid Saat Tarawih
Jika pendaftar mengalami kesulitan, lanjutnya, bisa datang langsung dan berkonsultasi ke Bagian Sumber Daya (bagsumda) Polres setempat.
Disampaikan oleh Kabidhumas bahwa setiap Polres telah menyiapkan personel khusus yang siap mendampingi dan membantu para pendaftar.
“Silahkan ikuti seleksi secara jujur dan kompetitif. Hindari calo atau aksi penipuan yang mengaku bisa membantu lolos dengan biaya tertentu. Untuk hal-hal seperti ini silahkan laporkan dan akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Demikian artikel tentang pendaftaran Akpol dan Bintara Polri 2022, semoga bisa menambah informasi kepada para calon pendaftar Akpol dan Bintara Polri.
Selamat berjuang para remaja calon pendaftar personil Akpol dan Bintara Polri, sukses selalu dan jangan menyerah. Jika tidak hari ini kapan lagi, karena esok belum tentu ada waktu.***