Syarat Mudik 2022 dengan Kapal Laut, Pahami Aturannya

- 12 April 2022, 20:36 WIB
Syarat Mudik 2022 dengan Kapal Laut, Pahami Aturannya
Syarat Mudik 2022 dengan Kapal Laut, Pahami Aturannya /Pixabay.com

 

PORTAL PEKALONGAN – Ingin perjalanan mudik anda menjadi menyenangkan? Pastikan aturan mudik 2022 sudah anda pahami dengan benar.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan beberapa aturan yang harus dipahami saat ingin mengadakan perjalanan mudik 2022.

Sesuai dengan Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.

Baca Juga: Belum Booster? Begini Syarat Mudik Naik Kapal Laut 2022 

Kementerian Perhubungan menjelaskan bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Tes Antigen.

Dilansir oleh Portal Pekalongan dari Instagram @kemenhub151 pada 12 April 2022.
Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT – PCR (3 x 24 jam) atau Rapid Tes Antigen (1 x 24 jam).

Dijelaskan juga bagi penumpang yang baru mendapatkan Vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif RT – PCR atau Rapid Tes Antigen.

Namun bila penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT – PCR (3 x 24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x