PORTAL PEKALONGAN - RUU TPKS, Tindak Pidana kekerasan seksual, telah sah menjadi UU TPKS kemarin, Selasa, 12 April 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
UU TPKS ini adalah hasil penanantian RUU TPKS yang sangat panjang, setelah diperjuangkan selama 10 tahun di DPR RI.
DPR RI telah mengesahkan RUU PKS menjadi UU PKS sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Ganjar Pranowo: Ojo Wedi Bayar Pajak
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Pembahasan RUU TPKS cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan. Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Apresiasi juga datang dari Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Bayar Zakat di Istana Negara Hari Ini, Jokowi Ajak Semua Berzakat Lewat Baznas
Muhaimin Iskandar bersyukur RUU TPKS resmi disetujui UU TPKS. Ia pun mengapresiasi gerak cepat para pejuang RUU TPKS dan juga sejumlah legislator yang terus mengawalnya sampai menjadi sah kemarin.
"Ini berkat kerja keras dan juga pengawalan dari berbagai pihak terutama kaum perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari segala macam bentuk kekerasan seksual," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin.