Simak Sikap Komnas Perempuan Terhadap Pengesahan UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- 13 April 2022, 16:39 WIB
Sikap Komnas Perempuan Terhadap Pengesahan UU TPKS
Sikap Komnas Perempuan Terhadap Pengesahan UU TPKS /Instagram DPR RI

PORTAL PEKALONGAN - Komnas Perempuan menyatakan sikap bersyukur atas pengesahan UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 pada hari Selasa, 12 April 2022 kemarin.

Andy Yetriyani, Ketua Komnas Perempuan, menyatakan pengesahan ini adalah harapan dari komnas korban dan masyarakat Indonesia. Pengesahan UU TPKS patut dirayakan karena hasil dari perjuangan anak bangsa.

Selain itu, Komnas Perempuan juga berkomitmen mengawasi implementasi UU TPKS ini nantinya di lapangan setelah pengesahan.

Baca Juga: Setelah 10 Tahun Akhirnya UU TPKS Sudah Sah di DPR RI, Puan Maharani: Ini Momen Bersejarah yang Ditunggu

Menurut Andy, pengesahan UU TPKS ini adalah perjuangan anak bangsa di legislatif, eksekutif, penegak hukum, dan berbagai aparat sipil, terutama komnas dan lembaga pendamping korban kekerasan seksual.

Selain mereka, ada pula akademisi, media, juga lembaga nasional hak asasi manusia yang membantu perjuangan pengesahan UU TPKS.

Tantangan ke depan adalah semua pihak bisa mengimplementasikan UU TPKS sesuai dengan amandamen undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Keliling Brebes, Jokowi dan Ganjar Satu Mobil Indonesia 1

Pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan, aparat penegak hukum, Komisi Nasional HAM dan lembaga independen yang melakukan pemantauan, serta terutama penguatan lembaga penyedia layanan bagi korban kekerasan seksual adalah pihak yang pelaksana UU TPKS.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Komnas Perempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah