PORTAL PEKALONGAN - Terkait diterbitkannya peringatan publik (food alert) oleh Food Standard Agency (FSA) Inggris mengenai penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sementara waktu akan menghentikan peredaran produk merek Kinder di seluruh Indonesia.
Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghentian peredaran produk merek Kinder oleh BPOM tersebut dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," tulis BPOM dalam rilisnya di laman resmi pom.go.id pada Senin 11 April 2022.
BPOM juga memastikan bahwa penarikan semua produk merek Kinder tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," lanjut BPOM.
Sebagaimana diketahui bahwa pada 2 April 2022, FSA mengeluarkan peringatan publik mengenai penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise yang kemudian diikuti oleh sejumlah negara Eropa seperti Belanda, Jerman, Perancis, Irlandia dan Swedia.