Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan THR Lebaran 2022 ini juga sangat memungkinkan pengusaha memberikan lebih besar dan di luar ketentuan tidak wajib tadi.
Imbauan dari Kemenaker, pengusaha yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau untuk memberikan THR Lebaran 2022 ini lebih kepada pekerja dan buruhnya.
Demikian tanya jawab Kemnaker mengenai ketentuan THR Lebaran 2022 bagi pekerja magang, honorer, dan outsourcing sebelum Hari Raya.***