Tanya Jawab THR Lebaran 2022 Ketentuan Untuk Pekerja Magang, Honorer dan Outsourcing Resmi Kemnaker

- 14 April 2022, 22:51 WIB
Ketentuan THR Lebaran 2022 bagi pekerja magang, honorer, dan outsourcing
Ketentuan THR Lebaran 2022 bagi pekerja magang, honorer, dan outsourcing /Pexels/Ahsanjaya

Baca Juga: Kapan THR akan Dibayarkan kepada Pekerja?

Dasar hukumnya diperkuat adalah Pasal 2 ayat 2 Permenaker 6 Tahun 2016.

Pertanyaan berikutnya adalah 

Bagaimana dengan ketentuan THR Lebaran 2022 bagi pekerja honorer di Instansi pemerintah?

Kemnaker menjawab para pekerja honorer di instansi pemerintah dapay diberikan THR Lebaran 2022 sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaan disesuaikan pada kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga: 5 Tips Bijak Mengelola THR, Salah Satunya Gunakan untuk Beramal

Terakhir, ada pertanyaan terkait apakah pekerja outsourcing berhak atas THR Lebaran 2022?

Dijawab oleh Kemnaker bahwa para pekerja outsourcing berhak atas THR Lebaran 2022 jika hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya atau berakhir setelahnya.

THR Lebaran 2022 para pekerja outsourcing wajib dibayarkan oleh perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh.

Baca Juga: Pengusaha Tidak Boleh Curang, Ada Penegakkan Hukum dan Posko THR 2022 Siap Menerima Aduan Pekerja

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah