PORTAL PEKALONGAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kabar baik pada akun Instagram pribadinya @smindrawati, dilengkapi dengan unggahan meme lucu.
Meme tersebut berisi tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 dengan cara kocak.
“Orang Indonesia memang kreatif dan jenaka, setiap menjelang Hari Raya Iedul Fitri, saya sering mendapat kiriman meme seperti diatas dengan berbagai versi,” tulis Menkeu di laman Instagramnya.
Baca Juga: Presiden Tetapkan Kebijakan THR, Sri Mulyani Unggah Meme Lucu
“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022,” imbuhnya
Sri Mulyani menjelaskan THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan.
Dengan kuota sebagai berikut:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
Sri Mulyani menyampaikan kebijakan pemberian THR telah diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 sudah dialokasikan.
Baca Juga: Terkait Aksi BEM KM Unnes, Rektor Fathur Rokhman: Gaduh, Ganggu Pilrek Akan Kami Tindak secara Hukum