Imbauan bagi pemudik
Dalam hal kesiapan mudik
(1) mematuhi persyaratan perjalanan sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No: 38 Tahun 2022, berupa vaksinasi booster. Dianjurkan untuk vaksinasi 14 hari sebelum perjalanan.
(2) memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan,
(3) mempersiapkan perbekalan selama perjalanan (makanan, minuman, serta peralatan ibadah),
(4) memastikan kecukupan BBM,
(5) melakukan pengecekan tarif tol serta kecukupan saldo uang elektronik,
Baca Juga: Cegah Macet, Korlantas Terapkan Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022: Ini Jadwalnya!
(6) update lokasi posko layanan Kesehatan yang tersedia di rest area.
Pemilihan dan waktu perjalanan, diupayakan: