Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022, Simak SE Mendagri Berikut

- 25 April 2022, 06:21 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian

PORTAL PEKALONGAN - Perayaan Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 terbilang istimewa.

Pasalnya setelah mengalami pandemi selama dua tahun, masyarakat Indonesia akan merayakan Lebaran 2022 dengan kondisi New Normal.

Meski begitu, pemerintah tetap membuat aturan untuk merayakan Lebaran 2022.

Aturan halalbihalal pada perayaan Lebaran 2022 disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang merupakan catatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait imbauan pelaksanaan halalbihalal pada Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 ini.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau kepada masyarakat terkait acara halalbihalal pada Lebaran 2022 ini agar tidak ada kegiatan makan dan minum.

“Halalbihalal harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat dan diimbau kepada masyarakat agar tidak ada makan dan minum,” ucap Airlangga di Istana Kepresidenan pada Senin 18 April 2022 lalu.

Baca Juga: H-9 Lebaran, 312.755 Lebih Kendaraan Pemudik Tinggalkan Jabotabek Ada Kenaikan Jumlah Signifikan

“Makan dan minum harus disesuaikan dengan jarak dan tempat,” imbuh Airlangga, dilansir Portalpekalongan.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden melalui video yang diunggah pada Senin 18 April 2022.

Menindaklanjuti imbauan pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu, agar tidak membuat bingung masyarakat, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri 1443 H, yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x