Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022, Simak SE Mendagri Berikut

- 25 April 2022, 06:21 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian

Baca Juga: Menhub: Jasa Marga Harus Beri Pelayanan Mudik Lebaran 2022 Maksimal, Tarif Tol Bisa Gratis Jika ...

"Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," jelas Tito, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Minggu 24 April 2022.

Tito juga mengimbau kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Dalam SE Mendagri tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri 1443 H itu, dinyatakan bahwa tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal Lebaran 2022.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022 Tarif Tol Gratis, Menhub: Polri yang Akan Atur

Adapun aturan atau panduan pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 berdasarkan SE Mendagri adalah sebagai berikut:

1. Untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

2. Untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

3. Untuk wilayah dengan PPKM Level 1, jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: 7 Judul Film Falcon Pictures yang Akan Tayang, Cek Jadwalnya di Sini!

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah