PORTAL PEKALONGAN – Info kuota Haji Indonesia tahun 1443 H 2022 M sejumlah 100.51 Jamaah. Informasi ini disampaikan pada sambutannya dalam peringatan Nuzulul Qur'an tingkat kenegaraan, di Jakarta.
Ketetapan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sejumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus telah ditandatangani oleh Kemenag Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 22 April 2022.
Tahun 2022 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah haji.
Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.