PORTAL PEKALONGAN - Simak besaran zakat fitrah 2022 untuk Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk saling membantu kepada mereka yang membutuhkan pertolongan.
Berzakat tak hanya memberi manfaat bagi sang penerima, namun juga memberi banyak keuntungan bagi si pemberi (muzaki). Keberkahan dan menyucikan harta menjadi salah satu manfaat yang didapat.
Menjelang akhir ramadhan, umat muslim melaksanakan zakat fitrah. Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Instagram @baznasbalikpapan, Berikut besaran zakat fitrah 2022 Kota Balikpapan yang berdasarkan SK Kemenag Kota Balikpapan Nomo 43 Tahun 2022.
Besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M Kota Balikpapan yaitu:
1. Zakat Fitrah dengan Beras : 3 kg/jiwa
2. Zakat Fitrah Harga beras tertinggi : Rp 45.000/jiwa
3. Zakat Fitrah Harga beras pertengahan : Rp 39.000/jiwa
4. Zakat Fitrah Harga beras terendah : Rp 33.000/jiwa
5. Nilai Fidyah Kategori 1 : Rp 60.000/Jiwa Perhari
6. Nilai Fidyah Kategori 2 : Rp 30.000/jiwa Perhari