Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Baznas.go.id, berikut besaran zakat fitrah 2022 Kota Jakarta yang berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Besaran zakat fitrah tahun 2022 M/1443 H Kota Jakarta yaitu:
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Demikian informasi terkait besaran nominal rupiah zakat fitrah 2022 Kota Jakarta yang dilansir dari laman Baznas.go.id. Semoga bermanfaat.***