Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN, Catat Ini Tanggalnya

- 27 April 2022, 14:02 WIB
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg

PORTAL PEKALONGAN- Cuti bersama jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), catat ini tanggal cuti bersama untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun atau ASN  2022.

Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dlaam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: H-6 Lebaran. Volume Lalu Lintas Tinggalkan Jabodetabek via GT Cikampek Utama Meningkat Sebesar 29,4%

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022 (Jumat,Rabu,Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Berapa Nominal Uang untuk Zakat Fitrah 2022? Simak Penjelasan Baznas di Sini

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,"bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Keputusan cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah