“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenangan Timnas Bola Basket Putri 5X5 SEA Games XXXI Melawan Thailand
Hal ini, lanjut Mujab, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.
Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Apresiasi Pembangunan TPQ Plus Al-Qodar, Sendangmulyo, Semarang
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.
Menurut Saiful Mujab, bagi jamaah haji yang sudah melunasi Bipih wajib melakukan konfirmasi keberangkatan dan saat ini bersiap untuk keberangkatan bagi kloter pertama dimulai tanggal 4 Juni 2022.***