Akhirnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman Raih Gelar SH

- 31 Mei 2022, 05:50 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi

PORTAL PEKALONGAN - Akhirnya Boyamin Saiman meraih gelar sarjana hukum atau SH.

Agak sedikit aneh, karena Boyamin Saiman adalah pegiat antikorupsi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.

Sejumlah kasus besar pernah dikawal Boyamin Saiman yang akrab dipanggol Boy.

Boy pernah mendampingi Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Juga kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang akhirnya terungkap benar.

Baca Juga: Penutupan Halaqah MUI, Ganjar Pranowo Sampaikan Terima Kasih kepeda Ulama, Ini Alasannya…

Tahun 1994, Boy menggugat Jaksa Agung ke PTUN gegara syarat calon jaksa harus lulusan perguruan tinggi negeri.

Karena masih zaman Orde Baru, maka heboh dan memancing Komnas HAM serta DPR bereaksi mengecam langkah Jaksa Agung.

Hasil aksi gugatan PTUN tersebut menjadikan calon jaksa boleh perguruan tinggi swasta.


MAKI pernah menggugat praperadilan agar KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Wapres Boediono dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MAKI juga ikut mendorong Kejagung membongkar mafia minyak," ujar Boy (panggilan akrabnya) kepada kepada Portalpekalonga.com, Sabtu, 28 Mei 2022.

MAKI juga termasuk membela korban penggusuran Waduk Kedungombo, Boyolali di era pemerintahan Soeharto (Orde Baru).

Itulah sebagian kiprah Boyamin Saiman sebagai aktivis hukum sejak masa Orde Baru hingga sekarang.

Yang menarik, meskipun Boyamin Saiman setiap hari aktivitasnya hampir selalu terkait dengan masalah hukum, ternyata ia baru meraih gelar sarjana hukum (SH) pada pekan ini.

Tepatnya pada 23 Mei 2022 dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Sukoharjo.

Gelar SH itu diraih Boyamin setelah menyelesaikan skripsi dan lulus ujian kripsi dengan judul "Hukum dan HAKI: Relasi Negara dan Warga Negara Dalam Melindungi Hak Cipta".

Padahal Boy sudah sekian lama menjadi aktivis hukum.

Baca Juga: Mengharukan, Ridwan Kamil Bertemu dengan Heinrich, Sosok Penolong Adik dan Teman Eril

Kepada Portalpekalongan.com, Boyamin menjelaskan ikhwal penyelesaian pendidikannya di Fakultas Hukum (FK) UMS yang terlambat lulus.

 Tahun 1997 dia menjadi anggota DPRD Solo.

Saat itu masih ada litsus (penelitian khusus, semacam screening 'bersih lingkungan' yang diterapkan pemerintahan Orde Baru).

Boy tidak lulus karena dianggap pembangkang.

"Tapi saya tetap jadi anggota DPRD hingga tahun 1999," jelas Boyamin mantan anggota FPPP DPRD Surakarta.


Dia purna dari anggota DPRD Surakarta pada 1999.

Saat itu, Boyamin belum lulus kuliah. Dia juga belum punya gelar SH (sarjana hukum).

Namun dia nekat mendirikan kantor hukum Kartika Law Firm di Surakarta dan Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.

Dijelaskan, Law firm mengurusi jasa keuangan, klien tidak senang perkaranya dipublikasikan.

Baca Juga: Mengulas Fenomena PHK di Startup Indonesia, Ada Apa Gerangan? Praktisi Hukum: Tumbuhlah Secara Organik

"Mereka butuh trust. Saya cari uang lewat kantor itu. Saya tidak pernah menangani kasus korupsi," ujar Boyamin.

Adapun penyebab kuliahnya terbengkalai, Boyamin mengaku karena terhambat saat membuat skripsi.

Ia memilih isu pendirian partai politik pada masa Orde Baru.

Padahal pada masa Orde Baru secara Undang-Undang hanya ada tiga parpol, yakni Golkar, PPP, dan PDIP.

Kala itu, pemerintah melarang pendirian partai baru, kalau ada yang nekat dituduh makar.

Karena Boyamin mengangkat isu yang tergolong "berbahaya" pada masa Orde Baru itu, akibatnya skripsinya tak kunjung selesai, banyak mengalami hambatan.

Hingga penguasa Orde Baru Presiden Soeharto digulingkan pada 1997, saat itu Boyamin sudah menjadi anggota DPRD Solo.

Ia mengaku ilmu yang diterima di FH UMS cukup untuk mencari rezeki sekaligus pengabdian kepada negara.

Baca Juga: Tiga Mantan ABK Kapal Asing Gugat Presiden ke PTUN, Tuntut Perbaikan Tata Kelola Perekrutan ABK Perikanan

Namun karena tidak mengantongi gelar SH, ia belum pernah beracara di pengadilan pidana dan perdata.

Tapi kalau bersidang di BANI dan Mahkamah Konstitusi diperbolehkan.***

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah