Polri Resmi Keluarkan Larangan Memakai Sandal saat Berkendara Demi Keselamatan

- 15 Juni 2022, 17:08 WIB
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Juni 2022..
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Juni 2022.. /Antara/Muhammad Iqbal


PORTAL PEKOLONGAN - Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022 tengah digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Polisi telah merilis aturan terbaru yaitu melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal, terutama sandal jepit saat berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan, penggunaan sandal, terutama sandal jepit sebagai alas kaki saat berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.

Baca Juga: Ada Air Muncrat di Turunan Gombel Lama Semarang, Arus Lalu Lintas Terganggu

Dia menjelaskan, memakai sandal saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan, meski terlihat sepele.

Untuk itu masyarakat diimbau harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Firman mengingatkan bahwa nyawa lebih berarti dari apapun. Kalau dibilang sepatu harganya mahal, tentu baju pelindung lebih mahal, tetapi nyawa jauh lebih mahal dari hal itu.

“Saat berkendara kulit kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal. Ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin, 13, Juni 2022, dikutip Portalpekalongan.com dari Pikiran-Rakyat.com yang bersumber dari NTMC Polri.

Baca Juga: Jasa Marga Pastikan Pemasangan Billboard Kawasan Industri Terpadu Batang Aman dan Lancar Lalu Lintas

Polri mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan segala sesuatu saat berkendara, seperti melengkapi alat pelindung diri dan tidak menganggapnya sebagai hal sepele.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah