- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja
Ada catatan bagi peserta PPU Bukan Penyelenggara Negara bahwa upah adalah gaji pokok plus tunjangan dengan batas paling rendah sesuai dengan UMR daerah setempat peserta. Sedangkan, batas atas upah per bulan adalah Rp12 juta.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu, Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak dapat Menerima JKP
Jadi, seandainya upah per bulan peserta lebih dari Rp12 juta, hanya akan ada pemotongan upah untuk Iuran BPJS Kesehatan sebesar batas maksimal tadi saja.
Segmentasi terakhir adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah adalah iuran dibayarkan Rp42 ribu per orang per bulan oleh pemerintah pusat.
Dan dibayarkan oleh pemerintah daerah bagi yang didaftarkan oleh pemda bersangkutan.
Baca Juga: Pesan Berantai Via WhatsApp, BPJS Kesehatan di Non Aktifkan Jika Tidak Digunakan, Ini Faktanya
Sekali lagi ditegaskan, hasil cek fakta Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah jadi Rp12 juta per tahun dan jangan terburu-buru percaya hoax.***