Baca Juga: PSIS Lolos ke Perempat Final Piala Presiden 2022, setelah Bekuk PSS Sleman dengan Menang Telak 5-2
Luhut mengatakan setelah masa sosialisasi tersebut selesai, masyarakat nantinya akan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK saat membeli minyak goreng.
Menko Marves itu menegaskan bahwa penggunaan Peduli Lindungi atau NIK untuk membeli minyak goreng ini agar bisa mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.*