INFO HAJI 2022: 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dipulangkan, Menag Yaqut: Kita Beri Sanksi Tegas Travelnya

- 5 Juli 2022, 10:47 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Kemenag.co.id

PORTAL PEKALONGAN - Kasus dipulangkannya jamaah haji Indonesia oleh Imigrasi Saudi sebanyak 46 jamaah haji furoda 2022 menjadi sorotan.

erdasarkan keterangan kemenag dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ,Hilman Latief , prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

46 Warga Negara Indonesia tersebut tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah), Hilman Latief, juga mengatakan bahwa visa mujamalahnya bermasalah.

Baca Juga: INFO HAJI 2022: Jelang Puncak Ibadah Haji, Menag Yaqut Berikan Pesan Khusus untuk Petugas dan Jamaah

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa akrab disapa Gus Men, memberikan respon terhadap kasus dipulangkannya 46 jamaah haji furoda tersebut.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Wuquf, Pengampunan Dosa, dan Kemabruran Haji, Prof Ahmad Rofiq: Dhuyufur-Rahman Bisa Terdiskualifikasi...

Menag Yaqut menegaskan bahwa sudah seharunya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas. Hal ini disampaikan Menag merespon adanya 46 warga negara Indonesia calon jamaah haji furoda 2022 yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa oleh Imigrasi Jeddah, Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x