PORTAL PEKALONGAN - Aturan terbaru yang dikeluarkan Satgas Covid-19: Kamu pergi kemanapun wajib vaksin booster!
Setiap WNI yang bepergian ke seluruh negeri sendiri, Negeri Indonesia, Nusantara tercinta, dengan moda transportasi apapun syaratnya wajib vaksin booster.
Sudah disuntik vaksin booster atau vaksin ketiga menjadi syarat wajib setiap WNI yang akan bepergian ke mana saja di seluruh penjuru negeri tercinta kita, Nusantara.
Jadi, selain syarat bepergian ke luar negeri, sesuai aturan terbaru dari Satgas Covid-19, kamu harus sudah disuntik vaksin ketiga atau vaksin booster.
Mengapa? Ini penjelasannya.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
Dia menegaskan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Terbaru! Aturan Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster, Moda Transportasi Umum Apapun Jenisnya