Stut Motor Mogok di Jalan Raya Kena Tilang, Polda Metro Jaya Jelaskan Faktanya

- 10 Juli 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi stut motor di jalan raya.
Ilustrasi stut motor di jalan raya. /Tangkapan layar/Youtube Teknisi Jember

PORTAL PEKALONGAN - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut atau mendorong motor lain di jalan raya bisa terkena sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu.

Sumber utama dari informasi tersebut tidak jelas, dan sempat memancing sikap kontra para netizen. Sebab melihat pengendara motornya mogok di jalan, mestinya pengendara lain punya rasa kepedulian untuk menolong. 

Salah satu cara menolong motor mogok di jalan adalah dengan melakukan stut atau mendorong dengan kaki sehingga kedua motor berjalan beriringan. Namun bagaimana nasib si penolong jika terancam kena tilang oleh polisi? 

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Motor Keluar Dealer, Begini Aturan Menurut Hukum Bagi Kendaraan Baru

Menanggapi informsi tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain di jalan.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo kepada media, Sabtu 9 Juli 2022.

Bahkan, Sambodo meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

Baca Juga: Viral! Video Polisi Tilang Motor Keluar Dealer, Begini Klarifikasinya

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x