Viral Polisi Tilang Motor Keluar Dealer, Begini Aturan Menurut Hukum Bagi Kendaraan Baru

- 24 Juni 2022, 21:03 WIB
Viral Polisi Tilang Motor Keluar Dealer, Begini Aturan Menurut Hukum Bagi Kendaraan Baru
Viral Polisi Tilang Motor Keluar Dealer, Begini Aturan Menurut Hukum Bagi Kendaraan Baru // Canva

PORTAL PEKALONGAN - Beginilah aturan yang berlaku bagi Kendaraan Baru keluar dealer menurut hukum Indonesia. Sebelum ini viral diduga tindakan polisi tilang motor yang baru keluar dealer.

Berita viral polisi tilang motor padahal keluar dealer. Untuk edukasi, aturan dan hukum yang berlaku bagi Kendaraan Baru di Indonesia.

Sudah ada klarifikasi dari kejadian viral polisi tilang motor ketika keluar dealer. Ada aturan, hukum, dan undang-undang yang berlaku bagi Kendaraan Indonesia.

Baca Juga: Viral! Video Polisi Tilang Motor Keluar Dealer, Begini Klarifikasinya

Dilansir dari akun TikTok @bicarahukum mengenai komentar dan edukasi aturan yang berlaku menurut undang-undang di Indonesia bagi Kendaraan Baru, bahwa sulit mengomentari dan menyatakan apa yang terjadi di video yang hanya berdurasi kurang dari 10 detik.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang bisa dikritisi dari kejadian ini.

Pertama, kejadian tersebut tak terjadi di kawasan dealer motor. Hal ini dikarenakan dua poin, yaitu tak ada logo merek kendaraan tertera di gedung dan tak ada satu pun karyawan berseragam dealer tersebut yang keluar melerai hal yang terjadi.

Baca Juga: Mengulas Fenomena PHK di Startup Indonesia, Ada Apa Gerangan? Praktisi Hukum: Tumbuhlah Secara Organik

Berdasarkan alasan tersebut, dapat ditarik dua kesimpulan bahwa ini adalah dealer terburuk karena ketika hal buruk terjadi pada konsumen tidak dibantu atau hal ini tak terjadi di dealer.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x