INFO PENTING! Inilah 26 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Selasa 12 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 09:13 WIB
Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. /PMJ News/TMC Polda Metro

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap ruas jalan di Jakarta menjadi 26 titik dan diberlakukan mulai Selasa 12 Juli 2022.

Sebelumnya, ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap hanya 13 titik saja, kini diprluas menjadi 26 titik. Tujuannya untuk menekan kepadatan kendaraan di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Pemberlakuan aturan ganjil genap menjadi 26 titik ruas jalan itu sebenarnya telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Aturan Ganjil Genap dan Satu Arah (One Way) Atasi Kemacetan Puncak Arus Mudik Lebaran

Aturan tersebut diaktifkan kembali saat ini, selain untuk mengurangi kemacetan, juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Adapun perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, pihak Kepolisian akan melakukan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan roda empat yang melanggar di 26 wilayah titik ganjil genap di Jakarta.

Sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Info Jasa Marga, Jadwal dan Lokasi Uji Coba Penerapan Rekayasa Ganjil-Genap Jalan Tol mulai Senin 25 April

Berikut ini 26 titik ruas jalan ganjil genap di Jakarta yang diberlakukan mulai Selasa 12 Juli 2022:

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Info Jasa Marga, Berikut Jadwal dan Lokasi Uji Coba Penerapan Rekayasa Lalu Lintas Ganjil-Genap di Jalan Tol

Demikian informasi terkait Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap ruas jalan di Jakarta menjadi 26 titik dan diberlakukan mulai Selasa 12 Juli 2022.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah