Aplikasi MyPertamina hampir terancam diblokir berkaitan dengan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.
Pemblokiran aplikasi MyPertamina hanya akan dilakukan apabila belum mendafar sistem tersebut hingga tenggat waktu yang diberikan Kominfo.
Namun saat dilihat portalpekalongan.com di pse.kominfo.go.id, MyPertamina termasuk di dalamnya. MyPertamina sudah mendaftar PSE pada hari Sabtu 16 Juli 2022.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Cibubur Transyogi, Bekasi, Netizen : Lampu Merah Itu Bikin Kagok
Berikut sejumlah media sosial yang terancam diblokir Kominfo. Antara lain, Google, WhatsApp, Twitter, Instagram, Netflix, dan Facebook.
Untuk melihat lebih lengkap daftar media sosial yang telah teraftar PSE, dapat dilihat melalui pse.kominfo.go.id.
Sudah ada ribuan PSE Lingkup Privat lokal dan asing yang terdaftar di Kominfo termasuk TikTok.
Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.
Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.