Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.
Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.
Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo?
Daftar PSE Asing yang akrab dengan netizen Indonesia adalah:
Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp, Google, Telegram, YouTube, Twitter, LinkedIn, Pinterest, Tumblr, Netflix, Disney+, Grab, Mobile Legends, PUBG, Candy Crush,
Pokemon Go, Minecraft, dan masih banyak lagi.
Daftar PSE Domestik yang akrab dengan netizen Indonesia:
Pedulilindungi, Cek Bansos, Info BMKG, Mobile JKN, BPOM Mobile, Halal MUI, M-Pajak, Jakarta Smart City, KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud), dan masih banyak lagi.
Lebih jelasnya, silakan cek melalui situs https://pse.kominfo.go.id/home.***