PORTAL PEKALONGAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama.
Pengumuman tersangka berlangsung Selasa sore, 9 Agustus 2022 sebagaimana dilansir portal pekalongan dari Antara.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 yang disiarkan di berbagai channel YouTube secara live.
Kapolri belum menjelaskan pasal apa saja yang akan diterapkan kepada Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri menjelaskan, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E diacam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.