Gatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tim ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy.
Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri.
Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.
Dalam keterangan terbarunya, dia mencabut cerita itu.
Richard mengaku dirinya hanya melihat Ferdy Sambo memegang pistol sementara Brigadir J telah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu.