BREAKING NEWS! Kapolri: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:15 WIB
Inilah sosok 7 jenderal dalam penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Inilah sosok 7 jenderal dalam penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Brigadir Ricky diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Kapolri menjelaskan, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awalnya disebutkan informasi bahwa Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E (Richard Eliezer).

Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Ketua Komite ASEAN untuk 6 Bulan ke Depan

Namun sebulan kemudian mengemuka bahwa dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bhardha E setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Kapolri menambahkan, jajarannya menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x