Bjorka Terus Tebar Ancaman Peretasan Data, Kepala BSSN: Serangan Bjorka Masih Kategori Intensitas Rendah

- 15 September 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi profil hacker dengan identitas Bjorka.
Ilustrasi profil hacker dengan identitas Bjorka. /Instagram @antaranewscom/

Bentuk keseriusan pemerintah mengantisipasi dan menghadapi klaim dan ancaman peretasan data oleh Bjorka, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) Perlindungan Data.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas Perlindungan Data itu pada Rabu 14 September 2022.

Menurut Mahfud MD, tugas Satgas Perlindungan Data adalah untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.

Menurut Mahfud, pembentukan Satgas Perlindungan Data dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan dia sendiri selaku Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Hacker Bjorka Ungkap Dalang Pembunuh Munir, Lengkap dengan Kronologi Eksekusi Pembunuhan oleh Pollycarpus

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kamis 15 September 2022, Mahfud juga menyampaikan bahwa terdapat dua hal yang mendasari pembentukan Satgas Perlindungan Data.

Pertama, peristiwa peretasan terutama yang diklaim dilakukan oleh seseorang bernama Bjorka telah mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih.

Kedua, pembentukan Satgas Perlindungan Data juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui Sidang Paripurna DPR.

Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, menurut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah