Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data, Antisipasi Serangan Peretasan Data oleh Bjorka
Dia juga menuturkan bahwa sesuai ketentuan dan peraturan, anak tersebut belum diperbolehkan mengendarai kendaraan motor di jalan raya karena belum cukup umur dan belum memiliki kecakapan berkendara.
“Kesadaran orangtua untuk melarang anaknya untuk berkendara di jalan raya, jangan sampai malah mendukungnya,”tegasnya.
Kedepannya, satuan lalu lintas akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi para pengendara roda dua dibawah umur dan tidak pakai helm.***