Telah Berlaku Pelat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih Tulisan Hitam, Apa Dasar Hukumnya?

- 29 September 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi pergantian pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih.
Ilustrasi pergantian pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih. /Korlantas.polri.go.id/

Seperti diketahui, saat ini tilang elektronik sudah diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna tulisan putih.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Baca Juga: Selamat dan Sukses! Menag Yaqut Cholil Qoumas, Resmi Luncurkan Logo Hari Santri Nasional (HSN) 2022

"Penggunaan pelat nomor dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah