Mencakup keluhan utama, bagaimana peristiwa KDRT terjadi, dan riwayat penyakit sebelumnya yang pernah diderita, lalu dicatat dengan lengkap dan benar dalam rekam medis.
Hasil dari anamnesis ini akan dilakukan dengan hati-hati dan di dalam visum et repertum ini tidak perlu mencantumkan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.
2. Pemeriksaan tanda-tanda vital
Pemeriksaan ini mencakup keadaan umum korban, tingkat kesadaran, frekuensi nafas, frekuensi nadi, tekanan darah dan suhu, hasilnya akan ikut dicatat dalam visum et repertum bila dirasa oleh dokter penting untuk menggambarkan keadaan penderita sehubungan dengan tindak kekerasan yang dialami.
3. Deskripsi luka
KDRT akan identik dengan luka, luka-luka yang ditemukan ini dideskripsikan dengan jelas, lengkap, dan baik, karena penting untuk mengetahui jenis kekerasan yang dialami korban.
Bahkan dalam rekam medis yang nantinya dimasukkan pada visum et repertum ini bisa memasukkan gambar dan penjelasannya dengan urutan mulai dari regio, koordinat, jenis luka, bentuk luka, tepi luka, dasar luka, keadaan sekitar luka, ukuran luka, jembatan jaringan, benda asing, dan lainnya.
Ada banyak jenis dari luka yang dialami korban KDRT, seperti yang kemungkinan dialami Lesti Kejora, beberapa diantaranya yaitu: